Memperkuat peningkatan
komposisi pendapatan negara menjadi hal yang krusial dan menjadi
keharusan untuk peningkatan fundamental ekonomi saat ini. Tetapi, upaya
itu tidak bisa terus-terus dilakukan dengan menambah utang negara, upaya
lain yang harus terus digenjot bisa dengan pendapatan dari pajak.
Ekonom
Prianto Aji mengatakan, penguatan pendapatan negara dapat dilakukan
dengan meningkatkan rasio pajak. Tetapi, pemerintah perlu melakukan
koreksi atas besaran pajak yang selama ini berlaku. "Masih ada ruang
bagi negara berkembang untuk menambah pendapatan pajak, salah satunya
adalah dengan mengoreksi pajak," katanya di Jakarta, Selasa (1/4).
Langkah
yang harus dilakukan pemerintah adalah perlu menerapkan pajak progresif
untuk penghasilan golongan menengah ke atas. Pajak progresif merupakan
tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin
besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan
kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Karena sebagian besar kelompok menengah atas memiliki sejumlah investasi
yang tidak terkena pajak. "Pajak properti dan saham sebenarnya cukup
mendorong pemerataan. Ini sangat progresif," ungkap dia.
Tidak
hanya itu, Prianto menyarankan pemerintah untuk melakukan perbaikan pada
sistem penerimaan pajak. Menurut dia, hal ini diwujudkan dengan membuat
sistem yang efektif dan efisien. "Sistem perpajakan yang lebih baik dan
efektif, bisa memperbesar pendapatan negara," tegasnya.
Sebelumnya Direktur
Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rachmany mengatakan belum optimalnya
penerimaan pajak di Indonesia disebabkan oleh 3 hambatan.
Ketiga
hambatan itu adalah pertama, tingkat kepatuhan wajib pajak badan maupun
pribadi dalam membayar pajak masih sangat rendah; kedua, penerimaan
pajak masih didominasi sektor formal dan besar dan; ketiga, kapasitas
kelembagaan masih terbatas.
Dia menjelaskan hambatan pertama
adalah tingkat kepatuhan wajib pajak badan maupun pribadi dalam membayar
pajak di Indonesia masih sangat rendah. Menurutnya dari total 240 juta
penduduk Indonesia, 110 juta adalah jumlah penduduk Indonesia yang aktif
bekerja dari 110 juta, pekerja yang dimasukan kategori wajib pajak
berjumlah 60 juta karena pendapatannya dikenakan pajak.
Fuad
mengatakan dari 60 juta pekerja baru 25 juta yang sudah bayar pajak
penghasilan sedangkan 35 juta masih bebas berkeliaran dan belum membayar
pajak, begitu juga dengan wajib pajak badan. Menurut dia dari total 5
juta badan usaha yang ada di Indonesia baru 250 ribu badan usaha yang
bayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Menurutnya
penegakan hukum pajak di Indonesia memang belum sekuat penegakan hukum
pajak di negara barat seperti Jerman karena Indonesia masih menggunakan
pendekatan yang lebih soft. Ke depan Indonesia harus mempunyai law enforcement
yang kuat seperti yang telah dilakukan Jerman dan negara negara maju
lainnya. "Wajib pajak yang datang dengan sukarela ke kantor pajak dan
membayar pajak sangat sedikit, kebanyakan yang ada adalah diberikan
penyuluhan dulu baru bayar pajak," katanya.
Fuad mengatakan
hambatan kedua yang menyebabkan penerimaan pajak belum optimal adalah
penerimaan pajak masih didominasi sektor formal dan besar, dari fakta
yang ada Ditjen Pajak memang fokus mengejar penerimaan dari sektor
formal dan besar seperti sektor pertambangan dan ekspor karena potensi
pajak dari sektor tersebut memang cukup besar namun resikonya adalah
kedua sektor tersebut sangat rentan terhadap kondisi perekonomian
global.
Fuad mengatakan hambatan ketiga adalah kapasitas
kelembagaan Ditjen pajak masih sangat terbatas khususnya masalah pegawai
pajak yang minim. Menurut Fuad jumlah pegawai pajak pada 2009 berjumlah
32 ribu, pada 2013 jumlah tersebut berkurang karena sudah ada pegawai
yang pensiun sehingga total pegawai pajak adalah 30 ribu.
Sumber :
0 komentar:
Post a Comment