Bentuk - Bentuk Badan Usaha

  • Bentuk Yuridis Perusahaan
    • BUMN
                    Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya 
            seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 
            3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

    • Firma
                    Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih 
            dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal 
            firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada 
            anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

    • Perseroan terbatas
                     Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
            diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham 
            mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak 
            atas keuntungan (dividen).

    • Perusahaan Perseorangan 
                     Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang 
            yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung 
            jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh 
            atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas 
            artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau 
            utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam 
            perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan 
            perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya 
            sederhana dan mudah mendirikannya. 
    • Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap
                      Atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum 
            digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, 
            walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV 
            sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena 
            tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. 
                   Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya,  
            didalam Perseroan Komanditer modal  perusahaan tidak disebutkan didalam 
            akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat 
            kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang 
            terpisah mengenai modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV. 
                   Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan 
            kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan 
            dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan 
            para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk 
            melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, 
           Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.

    • Koperasi
                       Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan 
                  hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip 
                  koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas 
                  kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
  •  Lembaga Keuangan
               Selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, lembaga 
          keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, 
          perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

    • Lembaga keuangan bank terdiri dari :
      1. Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
      2. Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

    • Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain :
      • Asuransi
      • Multifinance
      • Pegadaian
      • Reksadana
      • Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam

    • Peran lembaga keuangan dalam proses intermediasi
                           Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari 
                  penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses 
                  intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas 
                  primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga 
                  keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit 
                  surplus. 
                        Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial 
                  paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas 
                  sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis 
                  asuransi, reksa dana dan sebagainya. 
                        Fred C. Yeager, Dalam BukunyaFinancial Institutions Management 
                  Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat 
                  strategis dalam proses intermediasi keuangan sbb :

      • Pengalihan aset (asset transmutation)
                                     Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan 
                           ekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan 
                           keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh 
                           unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda 
                           dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan 
                           masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan 
                           menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder.
  
                                 Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan 
                           dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer 
                           yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit 
                           surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi 
                           kekayaan disebut Transmutasi aset.

      • Likuiditas
                                    Berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat 
                           dibutuhkan.

      • Realokasi pendapatan.
                                    Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli 
                           dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun 
                           dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan 
                           misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program 
                           pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan 
                           alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk 
                           tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan 
                           di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas 
                           primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan 
                           pendapatan.

      • Transaksi.
                                    Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan 
                           seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat 
                           deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran/ 
                           transaksi.

  •  Kerjasama, Penggabungan, Ekspansi
    • Joint Venture
                       Joint venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang 
                  berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai 
                  konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat secara umum dapat 
                  dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama antar perusahaan dapat ditampung 
                  ke dalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, 
                  kekuasaan ekonomi maupun likaso masing-masing partner yang bersangkutan.
    • Kartel
                      Merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di  
                  bawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri 
                  sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan 
                  perjanjian yang telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang 
                  tercantum dalam perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.
    • Merger
                       Adalah penggabungan dari beberapa badan usaha. Ada horizontal merger 
                  yaitu merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya
                  bersaing.
    • Akuisisi
                       Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh 
                  kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan 
                  pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
 Sumber Sumber :
Category: 0 komentar

0 komentar:

Post a Comment