- Bentuk Yuridis Perusahaan
- BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang
ada
3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma
berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
- Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham
mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak
atas keuntungan (dividen).
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki oleh seorang
yang langsung memimpin perusahaan
tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas atas
utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh
atas pengelolaan dan pengendalian
perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas
artinya bahwa orang tersebut
(pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau
utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam
perusahaan tersebut dengan dan
dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan
perseorangan ini paling banyak
terdapat di Indonesia karena bentuknya
sederhana dan mudah mendirikannya.
- Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap
Atau biasa disebut CV adalah salah
satu bentuk badan usaha yang umum
digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan
Menengah (UKM) di Indonesia,
walaupun demikian ada juga golongan usaha besar
yang menggunakan CV
sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti
halnya PT, kerena
tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang
Perseroan ini.
Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya,
didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam
akta
pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat
kesepakatan
tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah mengenai
modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV.
Walaupun demikian,
keberadaannya tidak mengurangi hak dan
kewajibannya sebagai badan usaha yang
diakui pemerintah atau kalangan
dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat
dari banyaknya pengusaha dan
para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai
bentuk perusahaan untuk
melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk
sektor Perdagangan,
Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.
- Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
- Lembaga Keuangan
Selaku lembaga
yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian,
perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
- Lembaga keuangan bank terdiri dari :
- Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
- Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
- Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain :
- Asuransi
- Multifinance
- Pegadaian
- Reksadana
- Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam
- Peran lembaga keuangan dalam proses intermediasi
Intermediasi
keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari
penabung (ultimate
lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses
intermediasi dilakukan
oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas
primer yang diterbitkan
oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga
keuangan mengeluarkan
sekuritas sekunder kepada penabung atau unit
surplus.
Sekuritas primer antara
lain dapat berupa saham, obligasi, commercial
paper, perjanjian kredit dan
sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas
sekunder adalah giro, tabungan,
deposito berjangka, sertifikat deposito, polis
asuransi, reksa dana dan
sebagainya.
Fred C. Yeager, Dalam BukunyaFinancial Institutions
Management
Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki
peran yang sangat
strategis dalam proses intermediasi keuangan sbb :
- Pengalihan aset (asset transmutation)
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan
ekuritas
primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan
keinginan dan
kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh
unit defisit
kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda
dengan kebutuhan unit
surplus. Lembaga keuangan memecahkan
masalah tersebut dengan membeli sekuritas
primer tersebut dengan
menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan
sekuritas sekunder.
Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan
dengan
dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer
yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit
surplus
menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi
kekayaan disebut
Transmutasi aset.
- Likuiditas
Berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat
dibutuhkan.
- Realokasi pendapatan.
Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli
dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun
dengan memiliki
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan
misalnya simpanan di bank,
polis asuransi jiwa, reksa dana, program
pensiun dan sebagainya, akan jauh
lebih baik dibandingkan dengan
alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya
digunakan untuk
tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan
pendapatan
di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas
primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan
pendapatan.
- Transaksi.
Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan
seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat
deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran/
transaksi.
- Kerjasama, Penggabungan, Ekspansi
- Joint Venture
berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai
konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat secara umum dapat
dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama antar perusahaan dapat ditampung
ke dalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal,
kekuasaan ekonomi maupun likaso masing-masing partner yang bersangkutan.
- Kartel
bawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri
sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan
perjanjian yang telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang
tercantum dalam perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.
- Merger
yaitu merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya
bersaing.
- Akuisisi
kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan
pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Sumber Sumber :
0 komentar:
Post a Comment