Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1.      Peranan Hukum di Dalam Ekonomi
      Hukum adalah peraturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis yang apabila di langgar  akan mendapatkan sanksi. ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang  mempelajari masyarakat dalam usahanya dalam mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa ).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan  kepentingan masyarakat.
          Sunaryati Hatono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut :
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secra merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiapa warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan    
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat 
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
        
 Jadi, peranan hukum dalam ekonomi adalah untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan  kepentingan masyarakat. Dan mencegah perselisihan antara para pelaku ekonomi yang saling berinteraksi.

2.      Hukum di Daerah Pedalaman
     Berbicara tentang hukum, pikiran kita akan tertuju terhadap suatu tindakan yang menyimpang yang mendapatkan hukuman dari aparat yang berwajib karena telah melanggar hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dan berbicara tentang apakah hukum berlaku di daerah pedalaman, tentu saja hukum berlaku di daerah pedalaman. Namun kebanyakan hukum yang berlaku di daerah pedalaman adalah hukum adat sesuai dengan daerah masing-masing. Karena di daerah pedalaman, adat masih sangat kental melekat pada jiwa mereka.

3.      Dapatkah seseorang bisa Kebal Hukum?
      Bisa, di Indonesia hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya adalah hukum hanya berlaku untuk orang kalangan bawah, sedangkan orang yang mempunyai uang atau kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum. Orang bisa saja kebal terhadap hukum karena memiliki tahta, uang dan kekuasaan. Dengan uang orang bisa terhindar dari hukum walaupun orang yang bersangkutan bersalah. Begitu juga dengan orang yang mempunyai kekuasaan. Walaupun terbukti bersalah, dalam mata hukum mereka bisa dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari hukum yang seharusnya diterimanya.

4.      Hukum Ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional (9 Klasifikasi)
1) Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan
2)     Hukum ekonomi pertambangan
3)     Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4)     Hukum ekonomi bangunan
5)  Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6)     Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air, jalan
7)     Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja
8)     Hukum ekonomi angkutan
9)     Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam), dll

5.      Contoh Fungsi Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan
Contohnya adalah dalam bidang pertanian, perkebunan. Semua sembako yang ada berasal dari para petani, baik petani padi, sayur, dll. Apabila dalam pertanian dan perkebunan tidak ada hukum ekonomi yang berlaku, semua harga sembako bisa saja naik dan tentu merugikan masyarakat. Dan dari sisi negara akan juga akan rugi karena pertanian dan perkebunan merupakan hal yang dapat membantu dalam bidang pembangunan.
Sumber :
Category: 0 komentar

0 komentar:

Post a Comment