1. Peranan Hukum di Dalam Ekonomi
Hukum adalah peraturan yang dibuat secara
tertulis maupun tidak tertulis yang apabila di langgar akan mendapatkan sanksi. ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya dalam mencapai kemakmuran ( kemakmuran
suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang
maupun jasa ).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hatono
mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,
sebagai berikut :
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
- Aspek pengaturan usaha
– usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secra merata diantara seluruh
lapisan masyarakat, sehingga setiapa warga negara Indonesia dapat menikmati
hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan
ekonomi tersebut
Hukum tertinggi yang mengatur
mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang
berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
- Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Jadi, peranan hukum dalam ekonomi adalah untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan
masyarakat. Dan mencegah perselisihan antara para pelaku ekonomi yang saling
berinteraksi.
2. Hukum di Daerah Pedalaman
Berbicara tentang hukum, pikiran kita akan
tertuju terhadap suatu tindakan yang menyimpang yang mendapatkan hukuman dari
aparat yang berwajib karena telah melanggar hukum yang tertulis maupun yang
tidak tertulis. Dan berbicara tentang apakah hukum berlaku di daerah pedalaman,
tentu saja hukum berlaku di daerah pedalaman. Namun kebanyakan hukum yang
berlaku di daerah pedalaman adalah hukum adat sesuai dengan daerah
masing-masing. Karena di daerah pedalaman, adat masih sangat kental melekat
pada jiwa mereka.
3. Dapatkah seseorang bisa Kebal Hukum?
Bisa, di Indonesia hukum itu tajam ke bawah
tumpul ke atas. Artinya adalah hukum hanya berlaku untuk orang kalangan bawah,
sedangkan orang yang mempunyai uang atau kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum. Orang
bisa saja kebal terhadap hukum karena memiliki tahta, uang dan kekuasaan. Dengan
uang orang bisa terhindar dari hukum walaupun orang yang bersangkutan bersalah.
Begitu juga dengan orang yang mempunyai kekuasaan. Walaupun terbukti bersalah,
dalam mata hukum mereka bisa dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari hukum
yang seharusnya diterimanya.
4. Hukum Ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional (9 Klasifikasi)
1) Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di
dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan,
perikanan dan kehutanan
2) Hukum ekonomi pertambangan
3) Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4) Hukum ekonomi bangunan
5) Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga
norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6) Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik,
air, jalan
7) Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter,
advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja
8) Hukum ekonomi angkutan
9) Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga
pertahanan dan keamanan (hankam), dll
5. Contoh Fungsi Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan
Contohnya adalah dalam bidang pertanian,
perkebunan. Semua sembako yang ada berasal dari para petani, baik petani padi,
sayur, dll. Apabila dalam pertanian dan perkebunan tidak ada hukum ekonomi yang
berlaku, semua harga sembako bisa saja naik dan tentu merugikan masyarakat. Dan
dari sisi negara akan juga akan rugi karena pertanian dan perkebunan merupakan
hal yang dapat membantu dalam bidang pembangunan.
Sumber :