Ekonomi Koperasi



Nama   : Dimas Raka Prayudha
NPM   : 22213509
Kelas   : 2EB01

Singkat cerita, awalnya saya diberikan tugas oleh dosen saya, Bu Tuti, mengenai Ekonomi Koperasi. Kami sekelas ditugaskan untuk mewawancarai dan meminta data koperasi tersebut. Awalnya saya kira, mudah untuk mewawancarai koperasi, tetapi pada akhrinya saya ribet sendiri. Hahaha
            Semula, saya ingin mewawancarai 2 koperasi di Cijant*ng, tidak jadi. Dikarenakan sudah ada yang di-booking oleh teman saya, dan saya mengalah. Alhasil, saya mencari lagi di daerah Pasar Minggu, disana ada Koperasi Sejati M*lia, dan disana pula kami tidak mendapatkan hasil. Sudah di-booking oleh teman sekelas saya juga.
            Keesokan harinya, saya menemukan Koperasi Persada Madani di daerah Cibubur, tepatnya di Jl. Lapangan Tembak. Bersama rekan saya, Riska yang dari 2EB08, kami mulai membuat janji dengan Koperasi Persada Madani. Alhasil, sukses lah kami untuk segera mewawancarai koperasi tersebut.


Koperasi Persada Madani
 


Nama Koperasi           : KOPERASI PERSADA MADANI
Jenis Koperasi             : SIMPANAN dan PINJAMAN
Badan Hukum No.       : 024/BH/XIII.23/X/KUKM & PERINDAG/2008
Alamat                        : Jl. Raya Lapangan Tembak No. 18, Cibubur
Cabang                        : Cabang Cibubur (Jakarta Timur)
Telepon                       : (021) 87716353
Narasumber                 : Mba Ade Putri



·        Ulasan Umum
Koperasi Persada Madani pusatnya terletak di Bandung, di Jl. Kota Bandung Raya No.26, Bandung. Jenis Koperasi ini ialah Koperasi Simpan Pinjam, serta memiliki 27 cabang di seluruh Indonesia. Untuk cabang di luar negeri, itu masih sebuah Planning untuk waktu yang akan datang.


·        Alamat Koperasi
Koperasi Persada Madani cabang Cibubur yang kami wawancarai berdiri sejak 14 September 2011. Alamat Koperasi Persada Madani cabang Cibubur di Jl. Lapangan Tembak No.46 F, Cibubur, Jakarta Timur.


·        Struktur Organisasi
Struktur Organisasi nya itu sendiri seperti perusahaan dan koperasi lainnya. Untuk menjalankan kedua hal tersebut KPM memiliki dukungan SDM yang sangat berpengalaman dalam menjlankan bisnis pinjaman dilembaga keuangan mikro banking.
           Struktur organisasi direktirat pinjaman didesain berdasarkan kebutuhan dan efektifitas kerja sehingga pencapaian target kinerja dapat terpenuhi.
1. Direktur Pinjaman
    Feri Kurniawan, praktisi risk management & business management mikro banking.
2. Departement Head
    Yilva, praktisi risk management mikro banking.
3. Risk Management Head
    Agustinus Richardo, praktisi risk management mikro banking.
4. Business Head
    Hanafi Djoedjoe, praktisi business management & risk management mikro banking.
5. Credit Review
    Hendrik Virdaus, praktisi risk management mikro banking.
6. National Collection Head
    Defi Wahyudi, praktisi risk management mikro banking.
7. Control Internal
    Eko Suparma, praktisi internal audit mikro banking.
8. Sales Support
    R, Jayasampurna, praktisi business management mikro banking.
9. Administration Head
    M. Lutfan S.W, praktisi legal officer mikro banking.




Jumlah keanggotaan untuk Koperasi Persada Madani cabang Cibubur kurang lebih 35 orang. Dan untuk masing-masing cabang sendiri itu berbeda-beda. 



·         Sertifikat & Penghargaan
 

 

·        Kegiatan Sehari – hari



Kegiatan sehari-hari Koperasi Persada Madani yaitu memberikan simpanan serta pinjaman. Pangsa pasar Koperasi Persada Madani ialah Unit yang sudah berjalan, seperti pedagang. Koperasi ini tidak memakai agunan / bunga. Nominal yang ditawarkan pun tidak terlalu besar. Disini tidak ada penggadaian. Serta, untuk membantu pedagang-pedagang kecil untuk mengembangkan usahanya.


·        Permasalahan
Permasalahan – permasalahan yang sering terjadi di Koperasi Persada Madani, yaitu :
1.      Nasabah nya ‘kabur’, yang dikarenakan banyak utang.
2.      Nasabah yang usahanya ‘collapse’, tidak mampu untuk membayar.
3.      Nasabah tidak ada kesanggupan untuk membayar.


·        Kebijakan Koperasi
      Kebijakan Koperasi untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas :
1.      Musyawarah dengan pihak yang bersangkutan.
2.    Apabila pihak yang bersangkutan tidak ada kerja sama atas waktu yang telah diberikan, maka Koperasi akan menempuh jalan Hukum.


Inilah foto saya dan Riska, rekan saya.





Dan berikut akan saya lampirkan hasil wawancara langsung saya bersamaan dengan narasumber …

Kurang lebihnya atas ulasan diatas, saya minta maaf atas kekurangannya. Saya mengucapkan terima kasih. Wassalam .. 
Category: 2 komentar

2 komentar:

Anonymous said...

GAJI KARYAWAN MANA???
SISA GAJI KARYAWAN MANA???
THR KARYAWAN MANA???

Anonymous said...

GAJI KARYAWAN MANA???
SISA GAJI KARYAWAN MANA???
THR KARYAWAN MANA???

Post a Comment