Nama : Dimas Raka Prayudha
NPM : 2221309
Kelas : 2EB01
Apakah kalian tahu, gambar apa itu? Ya... Koperasi.. Koperasi itu apa sih? Untuk mensejahterakan anggotanya? Perusahaan berbadan hukum? Membantu masyarakat mengembangkan usahanya? Yapp!! Semua itu benar! Tapi, sebelum kita mengenal koperasi lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengetahui sejarah koperasi itu sendiri dari zaman penjajahan (penjajahan Belanda & Jepang pastinya), zaman setelah kemerdekaan, serta zaman orde baru hingga sekarang. Mari kita ulas materi tersebut.
1. Koperasi pada Zaman Penjajahan Belanda
Pada zaman penjajahan Belanda, koperasi pertama kali didirikan sekitar tahun 1896, oleh R. Aria Wiriaatmaja yang pada waktu bersangkutan menjabat sebagai bupati Purwokerto. Pada saat itu, koperasi belum memiliki nama. Melainkan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi simpan pinjam.
Lalu, pada tahun 1908, Boedi Oetomo turun tangan untuk membantu mengembangkan koperasi di Indonesia, yaitu jenisnya koperasi konsumsi (rumah tangga) guna meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan di Indonesia. Hal ini dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Tahun 1911, selain Boedi Oetomo, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H. Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita koperasi (jenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan mengimbangi serta menentang politik kolonial Belanda yang menguntungkan pedagang asing. Namun, pada pelaksanaannya Boedi Oetomo dan SDI tidak dapat berkembang, bisa disebut juga gagal, karena lemahnya pengetahuan, pengalaman, kejujuran masyarakat akan koperasi.
Pada tahun 1915, keluarlah undang - undang yang mengatur koperasi, tepatnya 7 April 1915. Undang - undang itu disebut "Verordening op de Cooperative". Undang - undang ini menyebabkan politik dan ekonomi di Indonesia sulit berkembang, dikarenakan bersifat sangat keras, dan membatasi gerak koperasi.
Tahun 1915 berlalu, pada tahun 1927, undang - undang koperasi dan peraturan koperasi diubah kembali serta diperbaiki. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk mempertahankan serta memperjuangkan koperasi kembali grow up. Tetapi, masih dalam bayang - bayang serdadu Belanda. Belanda masih membatasi serta mengontrol pergerakan ekonomi terutama dalam bidang koperasi.
Tahun 1930, mengenai kasus tersebut dibentuklah bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri, beliau ialah R.M. Margono Djojohadikusumo.
Tahun 1939 sampai 1940, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Indonesia pada tahun tersebut memiliki 656 koperasi, 574 merupakan koperasi kredit.
2. Koperasi pada Zaman Penjajahan Jepang
Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia. Pada masa kedudukan Jepang, keadaan koperasi Indonesia mengalami kerugian yang besar. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan sebuah koperasi, yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan dihapusnya UU No.23 tahun 1942
Awalnya tujuan KUMIAI selaras dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama - lama KUMIAI malah dijadikan alat penggeruk serta penguras kekayaan rakyat, sehingga rakyat Indonesia menjadi kecewa dan antisipati terhadap koperasi. Sejak itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.
3. Koperasi pada Zaman Kemerdekaan
17 Agustus 1945, tepatnya Republik Indonesia merdeka. Kala itu, koperasi mulai bangun, dan berbenah diri. Walaupun masih dilanda trauma, namun akhirnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja koperasi dapat kembali tumbuh.
Hal ini dimulai dengan dibuatnya UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, yang berbunyi : "Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan". Artinya ialah koperasi sebagai suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Maka dari itu, kedudukan koperasi di Indonesia kembali dipercaya masyarakat.
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), serta diselenggarakan kongres Koperasi 1 di Tasikmalaya. Kongres tersebut berjalan sukses, dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. Diatas ialah Koperasi di Tasikmalaya pada zaman dahulu.
Sementara pada kongres kedua, tepatnya 17 Juli 1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta memang patut dijadikan pedoman, karena dedikasi dan perhatian yang sangat besar terhadap koperasi. Walaupun beliau menjabat sebagai Wakil Presiden, beliau tetap menulis berbagai karangan dan buku - buku ilmiah dibidang ekonomi dan koperasi. Selain itu, Bung Hatta juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita - cita dalam konsepsi ekonominya. Pikiran - pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul "Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun".
Tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Tanggal 2 - 10 Agustus 1965, diadakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi) yang mengesahkan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965 di Jakarta.
4. Koperasi pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Zaman Orde baru pun dimulai. Dibawah kepemimpinan Jendral Soeharto, koperasi stabil, dan mendapat banyak sanjungan dari masyarakat. Berikut perkembangan koperasi di Indonesia dari Zaman Orde Baru hingga Sekarang.
- Tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1965.
- Tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN, dan sebagai penggantinya dibentuk Dewa Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
- Tanggal 21 Oktober 1992, disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, undang - undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
- Tahun 2000 hingga sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung stabil.
*Informasi : Apakah kalian tahu bahwa lambang koperasi sudah dirubah sejak 17 April 2012? Ya.. Lambang Koperasi sudah dirubah. Berikut lambang nya.
Menurut saya, sebuah lambang ialah cerminan penting. Lambang koperasi yang baru ini kurang sepadan dengan Indonesia. Karena apa? Karena di dalam kandungan lambang koperasi yang lama, menganut unsur unsur yang penting, dan sangat berkaitan erat dengan Pancasila. Serta, lambang koperasi yang lama terlihat lebih GAGAH dibanding lambang koperasi yang baru. Lambang yang baru ini menurut kabar disesuaikan dengan perkembangan iptek dunia. Tapi menurut saya pribadi, bolehlah kita ikut perkembangan iptek, tapi tidak harus merubah ciri khas (lambang) itu segala. Bisa dengan cara lain, misalnya pemberian kredit melalui internet, pembayaran lewat internet banking. Tidak perlu dengan cara merubah lambang lama yang mencerminkan pribadi Indonesia.