Riska's birthday

11 November 2014 tepatnya, ulang tahun Riska Novianti yang ke 19.
Tidak terasa umur semakin bertambah.
Umur bertambah, bertambah dewasa pula sifat serta watak manusia.
Saya ada kenang-kenangan berupa stop motion untuk Riska ditahun yang ke 19 ini.
Ok, silahkan di cek serta di like.


Terima kasih.
Category: 0 komentar

Sejarah Perkembangan Koperasi Sejak Zaman Penjajahan

Nama : Dimas Raka Prayudha
NPM  : 2221309
Kelas  : 2EB01



Apakah kalian tahu, gambar apa itu? Ya... Koperasi.. Koperasi itu apa sih? Untuk mensejahterakan anggotanya? Perusahaan berbadan hukum? Membantu masyarakat mengembangkan usahanya? Yapp!! Semua itu benar! Tapi, sebelum kita mengenal koperasi lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengetahui sejarah koperasi itu sendiri dari zaman penjajahan (penjajahan Belanda & Jepang pastinya), zaman setelah kemerdekaan, serta zaman orde baru hingga sekarang. Mari kita ulas materi tersebut.

1. Koperasi pada Zaman Penjajahan Belanda
Pada zaman penjajahan Belanda, koperasi pertama kali didirikan sekitar tahun 1896, oleh R. Aria Wiriaatmaja yang pada waktu bersangkutan menjabat sebagai bupati Purwokerto. Pada saat itu, koperasi belum memiliki nama. Melainkan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi simpan pinjam.

Lalu, pada tahun 1908, Boedi Oetomo turun tangan untuk membantu mengembangkan koperasi di Indonesia, yaitu jenisnya koperasi konsumsi (rumah tangga) guna meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan di Indonesia. Hal ini dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.

Tahun 1911, selain Boedi Oetomo, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H. Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita koperasi (jenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan mengimbangi serta menentang politik kolonial Belanda yang menguntungkan pedagang asing. Namun, pada pelaksanaannya Boedi Oetomo dan SDI tidak dapat berkembang, bisa disebut juga gagal, karena lemahnya pengetahuan, pengalaman, kejujuran masyarakat akan koperasi.

Pada tahun 1915, keluarlah undang - undang yang mengatur koperasi, tepatnya 7 April 1915. Undang - undang itu disebut "Verordening op de Cooperative". Undang - undang ini menyebabkan politik dan ekonomi di Indonesia sulit berkembang, dikarenakan bersifat sangat keras, dan membatasi gerak koperasi.

Tahun 1915 berlalu, pada tahun 1927, undang - undang koperasi dan peraturan koperasi diubah kembali serta diperbaiki. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk mempertahankan serta memperjuangkan koperasi kembali grow up. Tetapi, masih dalam bayang - bayang serdadu Belanda. Belanda masih membatasi serta mengontrol pergerakan ekonomi terutama dalam bidang koperasi.

Tahun 1930, mengenai kasus tersebut dibentuklah bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri, beliau ialah R.M. Margono Djojohadikusumo.

Tahun 1939 sampai 1940, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Indonesia pada tahun tersebut memiliki 656 koperasi, 574 merupakan koperasi kredit.


2. Koperasi pada Zaman Penjajahan Jepang
Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia. Pada masa kedudukan Jepang, keadaan koperasi Indonesia mengalami kerugian yang besar. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan sebuah koperasi, yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan dihapusnya UU No.23 tahun 1942

Awalnya tujuan KUMIAI selaras dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama - lama KUMIAI malah dijadikan alat penggeruk serta penguras kekayaan rakyat, sehingga rakyat Indonesia menjadi kecewa dan antisipati terhadap koperasi. Sejak itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.


3. Koperasi pada Zaman Kemerdekaan
17 Agustus 1945, tepatnya Republik Indonesia merdeka. Kala itu, koperasi mulai bangun, dan berbenah diri. Walaupun masih dilanda trauma, namun akhirnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja koperasi dapat kembali tumbuh.

Hal ini dimulai dengan dibuatnya UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, yang berbunyi : "Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan". Artinya ialah koperasi sebagai suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Maka dari itu, kedudukan koperasi di Indonesia kembali dipercaya masyarakat.


Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), serta diselenggarakan kongres Koperasi 1 di Tasikmalaya. Kongres tersebut berjalan sukses, dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. Diatas ialah Koperasi di Tasikmalaya pada zaman dahulu.

Sementara pada kongres kedua, tepatnya 17 Juli 1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta memang patut dijadikan pedoman, karena dedikasi dan perhatian yang sangat besar terhadap koperasi. Walaupun beliau menjabat sebagai Wakil Presiden, beliau tetap menulis berbagai karangan dan buku - buku ilmiah dibidang ekonomi dan koperasi. Selain itu, Bung Hatta juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita - cita dalam konsepsi ekonominya. Pikiran - pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul "Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun".

Tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Tanggal 2 - 10 Agustus 1965, diadakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi) yang mengesahkan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965 di Jakarta.


4. Koperasi pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Zaman Orde baru pun dimulai. Dibawah kepemimpinan Jendral Soeharto, koperasi stabil, dan mendapat banyak sanjungan dari masyarakat. Berikut perkembangan koperasi di Indonesia dari Zaman Orde Baru hingga Sekarang.

  1. Tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1965.
  2. Tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  3. Tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN, dan sebagai penggantinya dibentuk Dewa Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  4. Tanggal 21 Oktober 1992, disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, undang - undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  5. Tahun 2000 hingga sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung stabil.

*Informasi :  Apakah kalian tahu bahwa lambang koperasi sudah dirubah sejak 17 April 2012? Ya.. Lambang Koperasi sudah dirubah. Berikut lambang nya.


Menurut saya, sebuah lambang ialah cerminan penting. Lambang koperasi yang baru ini kurang sepadan dengan Indonesia. Karena apa? Karena di dalam kandungan lambang koperasi yang lama, menganut unsur unsur yang penting, dan sangat berkaitan erat dengan Pancasila. Serta, lambang koperasi yang lama terlihat lebih GAGAH dibanding lambang koperasi yang baru. Lambang yang baru ini menurut kabar disesuaikan dengan perkembangan iptek dunia. Tapi menurut saya pribadi, bolehlah kita ikut perkembangan iptek, tapi tidak harus merubah ciri khas (lambang) itu segala. Bisa dengan cara lain, misalnya pemberian kredit melalui internet, pembayaran lewat internet banking. Tidak perlu dengan cara merubah lambang lama yang mencerminkan pribadi Indonesia.

Category: 3 komentar

Sechs und Zwanzig!!!!!!

masih teringat akrab pesanmu...
di sosial media...
dunia maya...

amarahmu membludak...
berceloteh menumpahkan unek - unek...
tentang hubungan kita...
sangat terlihat api cemburu digoresmu,,,
berbaur dengan kecewa yang mendalam...
yang berujar, bahwa aku telah menjauh...
dan selalu tak punya waktu...
lalu...
ku mencoba menjawab...
"Kalau marahnya sudah selesai, hubungi aku...
agar kita tertawa bersama lagi..."


sekilas mungkin itu kata-kata yang tepat buat kamu dan aku. hehehe 
riska novianti... hai selamat tanggal 26 sayang hahaha 
aku sayang banget deh sama lu, si gendut jelek, jangan suka marah, maafin aku kalo sering marah atau gimana - gimana wkwkw
yang jelas aku sayang banget sm kamu ❤ banyak seneng, susah, kita jalanin bersama. 
mungkin aku pengen upload foto, ke-asyikan kita bersama. semoga kamu suka ya ❤ 












maaf kalo lama ya :( aku sayang banget sama kamu, by, riska novianti 
Category: 0 komentar

Ekonomi Koperasi



Nama   : Dimas Raka Prayudha
NPM   : 22213509
Kelas   : 2EB01

Singkat cerita, awalnya saya diberikan tugas oleh dosen saya, Bu Tuti, mengenai Ekonomi Koperasi. Kami sekelas ditugaskan untuk mewawancarai dan meminta data koperasi tersebut. Awalnya saya kira, mudah untuk mewawancarai koperasi, tetapi pada akhrinya saya ribet sendiri. Hahaha
            Semula, saya ingin mewawancarai 2 koperasi di Cijant*ng, tidak jadi. Dikarenakan sudah ada yang di-booking oleh teman saya, dan saya mengalah. Alhasil, saya mencari lagi di daerah Pasar Minggu, disana ada Koperasi Sejati M*lia, dan disana pula kami tidak mendapatkan hasil. Sudah di-booking oleh teman sekelas saya juga.
            Keesokan harinya, saya menemukan Koperasi Persada Madani di daerah Cibubur, tepatnya di Jl. Lapangan Tembak. Bersama rekan saya, Riska yang dari 2EB08, kami mulai membuat janji dengan Koperasi Persada Madani. Alhasil, sukses lah kami untuk segera mewawancarai koperasi tersebut.


Koperasi Persada Madani
 


Nama Koperasi           : KOPERASI PERSADA MADANI
Jenis Koperasi             : SIMPANAN dan PINJAMAN
Badan Hukum No.       : 024/BH/XIII.23/X/KUKM & PERINDAG/2008
Alamat                        : Jl. Raya Lapangan Tembak No. 18, Cibubur
Cabang                        : Cabang Cibubur (Jakarta Timur)
Telepon                       : (021) 87716353
Narasumber                 : Mba Ade Putri



·        Ulasan Umum
Koperasi Persada Madani pusatnya terletak di Bandung, di Jl. Kota Bandung Raya No.26, Bandung. Jenis Koperasi ini ialah Koperasi Simpan Pinjam, serta memiliki 27 cabang di seluruh Indonesia. Untuk cabang di luar negeri, itu masih sebuah Planning untuk waktu yang akan datang.


·        Alamat Koperasi
Koperasi Persada Madani cabang Cibubur yang kami wawancarai berdiri sejak 14 September 2011. Alamat Koperasi Persada Madani cabang Cibubur di Jl. Lapangan Tembak No.46 F, Cibubur, Jakarta Timur.


·        Struktur Organisasi
Struktur Organisasi nya itu sendiri seperti perusahaan dan koperasi lainnya. Untuk menjalankan kedua hal tersebut KPM memiliki dukungan SDM yang sangat berpengalaman dalam menjlankan bisnis pinjaman dilembaga keuangan mikro banking.
           Struktur organisasi direktirat pinjaman didesain berdasarkan kebutuhan dan efektifitas kerja sehingga pencapaian target kinerja dapat terpenuhi.
1. Direktur Pinjaman
    Feri Kurniawan, praktisi risk management & business management mikro banking.
2. Departement Head
    Yilva, praktisi risk management mikro banking.
3. Risk Management Head
    Agustinus Richardo, praktisi risk management mikro banking.
4. Business Head
    Hanafi Djoedjoe, praktisi business management & risk management mikro banking.
5. Credit Review
    Hendrik Virdaus, praktisi risk management mikro banking.
6. National Collection Head
    Defi Wahyudi, praktisi risk management mikro banking.
7. Control Internal
    Eko Suparma, praktisi internal audit mikro banking.
8. Sales Support
    R, Jayasampurna, praktisi business management mikro banking.
9. Administration Head
    M. Lutfan S.W, praktisi legal officer mikro banking.




Jumlah keanggotaan untuk Koperasi Persada Madani cabang Cibubur kurang lebih 35 orang. Dan untuk masing-masing cabang sendiri itu berbeda-beda. 



·         Sertifikat & Penghargaan
 

 

·        Kegiatan Sehari – hari



Kegiatan sehari-hari Koperasi Persada Madani yaitu memberikan simpanan serta pinjaman. Pangsa pasar Koperasi Persada Madani ialah Unit yang sudah berjalan, seperti pedagang. Koperasi ini tidak memakai agunan / bunga. Nominal yang ditawarkan pun tidak terlalu besar. Disini tidak ada penggadaian. Serta, untuk membantu pedagang-pedagang kecil untuk mengembangkan usahanya.


·        Permasalahan
Permasalahan – permasalahan yang sering terjadi di Koperasi Persada Madani, yaitu :
1.      Nasabah nya ‘kabur’, yang dikarenakan banyak utang.
2.      Nasabah yang usahanya ‘collapse’, tidak mampu untuk membayar.
3.      Nasabah tidak ada kesanggupan untuk membayar.


·        Kebijakan Koperasi
      Kebijakan Koperasi untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas :
1.      Musyawarah dengan pihak yang bersangkutan.
2.    Apabila pihak yang bersangkutan tidak ada kerja sama atas waktu yang telah diberikan, maka Koperasi akan menempuh jalan Hukum.


Inilah foto saya dan Riska, rekan saya.





Dan berikut akan saya lampirkan hasil wawancara langsung saya bersamaan dengan narasumber …

Kurang lebihnya atas ulasan diatas, saya minta maaf atas kekurangannya. Saya mengucapkan terima kasih. Wassalam .. 
Category: 2 komentar